Pengertian dan definisi Ekosistem Ekonomi Kreatif
Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Itulah pengertian dan definisi Ekosistem Ekonomi Kreatif yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.