Pengertian dan definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Itulah pengertian dan definisi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.