Pasal 14 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab IV Penyidik dan Penuntut Umum.
Pasal 14 KUHAP
Penuntut umum mempunyai wewenang:
- menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
- mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
- memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
- membuat surat dakwaan;
- melimpahkan perkara ke pengadilan;
- menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
- melakukan penuntutan;
- menutup perkara demi kepentingan hukum;
- mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
- melaksanakan penetapan hakim.
Penjelasan Pasal 14 KUHAP
Huruf a s/d h.
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" ialah antara lain meneliti identitas; tersangka, barang bukti dengan
memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi antara penyidik, penuntut umum dan
pengadilan.
Huruf j
Cukup jelas.
---
Pasal 14 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.
