Pengertian dan definisi Lembaga Penyiaran
Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Penyiaran yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.