Pengertian dan definisi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung
Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Itulah pengertian dan definisi Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.