Pengertian dan definisi Gerakan Bersenjata
Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.
Referensi: Pasal 1 angka 25 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Itulah pengertian dan definisi Gerakan Bersenjata yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.