Gerakan Bersenjata

Pengertian dan definisi Gerakan Bersenjata

Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga negara suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan perlawanan bersenjata.

Referensi: Pasal 1 angka 25 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Itulah pengertian dan definisi Gerakan Bersenjata yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.