Pengertian dan definisi Ancaman Bersenjata
Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.
Referensi: Pasal 1 angka 24 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Itulah pengertian dan definisi Ancaman Bersenjata yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.