Ancaman Bersenjata

Pengertian dan definisi Ancaman Bersenjata

Ancaman Bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan kekuatan bersenjata.

Referensi: Pasal 1 angka 24 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Itulah pengertian dan definisi Ancaman Bersenjata yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.