Militer

Pengertian dan definisi Militer

Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Referensi: Pasal 1 angka 20 - UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

Itulah pengertian dan definisi Militer yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.