Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD)

Pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD)

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Itulah pengertian dan definisi Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.