Pengertian dan definisi Bencana Sosial
Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Itulah pengertian dan definisi Bencana Sosial yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.