Pengertian dan definisi Jalur Kereta Api Khusus
Jalur Kereta Api Khusus adalah jalur kereta api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Itulah pengertian dan definisi Jalur Kereta Api Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.