Pengertian dan definisi Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Referensi: Pasal 1 angka 4 - UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Itulah pengertian dan definisi Usaha Besar yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.