Pengertian dan definisi Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Referensi: Pasal 1 angka 1 - UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Itulah pengertian dan definisi Usaha Mikro yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.