Pengertian dan definisi Tempat Penampungan Sementara
Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Itulah pengertian dan definisi Tempat Penampungan Sementara yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.