Awak Kapal

Pengertian dan definisi Awak Kapal

Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

Referensi: Pasal 1 angka 40 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Awak Kapal yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.