Pengertian dan definisi Kapal Perang
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Referensi: Pasal 1 angka 37 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Kapal Perang yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.