Rencana Induk Pelabuhan

Pengertian dan definisi Rencana Induk Pelabuhan

Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Referensi: Pasal 1 angka 25 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Rencana Induk Pelabuhan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.