Pengertian dan definisi Rencana Induk Pelabuhan
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Referensi: Pasal 1 angka 25 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
Itulah pengertian dan definisi Rencana Induk Pelabuhan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.