Pelayaran Perintis

Pengertian dan definisi Pelayaran Perintis

Pelayaran Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Itulah pengertian dan definisi Pelayaran Perintis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.