Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Pengertian dan definisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

Referensi: Pasal 1 angka 15 - UU Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Itulah pengertian dan definisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.