Pengertian dan definisi Lembaga Sertifikasi Keandalan
Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
Referensi: Pasal 1 angka 11 - UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Sertifikasi Keandalan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.