Pengertian dan definisi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Referensi: Pasal 1 angka 10 - UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Itulah pengertian dan definisi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.