Batas Wilayah Yurisdiksi

Pengertian dan definisi Batas Wilayah Yurisdiksi

Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Referensi: Pasal 1 angka 5 - UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara

Itulah pengertian dan definisi Batas Wilayah Yurisdiksi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.