Pengertian dan definisi Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Itulah pengertian dan definisi Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.