Pengertian dan definisi Limbah
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Referensi: Pasal 1 angka 20 - UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Itulah pengertian dan definisi Limbah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.