Pengertian dan definisi Rupiah Palsu
Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
Itulah pengertian dan definisi Rupiah Palsu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.