Rupiah Palsu

Pengertian dan definisi Rupiah Palsu

Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang

Itulah pengertian dan definisi Rupiah Palsu yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.