Infak

Pengertian dan definisi Infak

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Referensi: Pasal 1 angka 3 - UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Itulah pengertian dan definisi Infak yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.