Pengertian dan definisi Ekspor Pangan
Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif, dan landas kontinen.
Referensi: Pasal 1 angka 24 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Ekspor Pangan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.