Cadangan Pangan Masyarakat

Pengertian dan definisi Cadangan Pangan Masyarakat

Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Cadangan Pangan Masyarakat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.