Pengertian dan definisi Cadangan Pangan Pemerintah
Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
Referensi: Pasal 1 angka 9 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Itulah pengertian dan definisi Cadangan Pangan Pemerintah yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.