Cadangan Pangan Nasional

Pengertian dan definisi Cadangan Pangan Nasional

Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

Referensi: Pasal 1 angka 8 - UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Itulah pengertian dan definisi Cadangan Pangan Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.