Pasal 90 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab IX KUHP tentang Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang- Undang
Pasal 90 KUHP
Luka berat berarti:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian; kehilangan salah satu pancaindera; mendapat cacat berat; menderita sakit lumpuh; terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih; gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
—
Pasal 90 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.