Pengertian dan definisi Common Law
Common Law adalah Hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkret di pengadilan dan putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yang diperiksa kemudian. Hukum yang tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Common Law yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.