Pengertian dan definisi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah suatu badan yang didirikan atas prakarsa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa perdata mengenai soal perdagangan, industri dan keuangan, baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) didirikan pada tanggal 3 Desember 1977,yang diprakasai oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN).
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
