Pengertian dan definisi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal, dan komposisi pemegang saham.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
