Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengertian dan definisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.