Pengertian dan definisi Sita Eksekusi Langsung
Sita Eksekusi Langsung adalah sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Sita Eksekusi Langsung yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
