Tindak Pidana Pembajakan

Pengertian dan definisi Tindak Pidana Pembajakan

Tindak Pidana Pembajakan adalah bahwa setiap orang dilarang memperbanyak dan memperjualbelikan tanpa izin dari pencipta dan/atau pemegang hak eksklusif atas suatu ciptaan (Pasal 2 dan Pasal 49 UU Rl No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Tindak Pidana Pembajakan yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.