Tunjangan Perceraian

Pengertian dan definisi Tunjangan Perceraian

Tunjangan Perceraian adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas istrinya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Tunjangan Perceraian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.