Pengertian dan definisi Tunjangan Perceraian
Tunjangan Perceraian adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas istrinya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Tunjangan Perceraian yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
