Utang Berjangka

Pengertian dan definisi Utang Berjangka

Utang Berjangka adalah salah satu bentuk pendanaan dalam suatu entitas (badan usaha) yang dilakukan dengan menerbitkan surat berharga dan dijual kepada pemilik dana atau para pemodal.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Utang Berjangka yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.