Pengertian dan definisi Verbintenis (perikatan)
Verbintenis (perikatan) adalah suatu hubungan hukum antara dua orang/dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Verbintenis (perikatan) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.