Pengertian dan definisi Sistem Informasi Industri Nasional
Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri.
Referensi: Pasal 1 angka 16 - UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Itulah pengertian dan definisi Sistem Informasi Industri Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
