Pengertian dan definisi Corporate Action
Corporate Action adalah setiap tindakan emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas efek dari jenis dan kelas yang sama, seperti hak untuk menghadiri rapat umum pemegang efek, hak untuk memperoleh dividen tunai, dividen efek, bonus efek, bonus tunai, hak memesan efek terlebih dahulu, atau waran.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Corporate Action yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.