Celah Hukum; Loopholes

Pengertian dan definisi Celah Hukum; Loopholes

Celah Hukum; Loopholes adalah celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya.

Referensi: Kamus Hukum.

Itulah pengertian dan definisi Celah Hukum; Loopholes yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.