Pengertian dan definisi Capital Protected Funds
Capital Protected Funds adalah reksa dana dengan skema atau struktur khusus yang memiliki karakteristik untuk memberikan perlindungan terhadap sejumlah tertentu dana pemodal dan kemudian akan dibayarkan pada waktu yang ditentukan atau saat reksa dana dimaksud mencapai batas waktu operasional. Reksa dana jenis ini menyerupai reksa dana pendapatan tetap, tetapi dengan klausul tertentu, yaitu perlindungan terhadap modal awal dan dengan pembatasan waktu penjualan kembali.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Capital Protected Funds yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
