Pengertian dan definisi Capital Goods
Capital Goods adalah harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Capital Goods yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
