Pengertian dan definisi De Jure
De Jure adalah Berdasarkan hukum. Pengakuan adanya negara dan berdirinya negara menurut hukum dengan segala akibat negara-negara mengakui secara tidak berbatas.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi De Jure yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.