Pengertian dan definisi Arbitrium Judicis
Arbitrium Judicis adalah Sistem peradilan pidana, di mana hakim mempunyai kewenangan untuk mengkualifikasi perbuatan dan ancaman pidana yang biasanya dilaksana kan secara sewenang-wenang.
Referensi: Kamus Hukum.
Itulah pengertian dan definisi Arbitrium Judicis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.