Pelanggaran (Overtreding)

Pengertian dan definisi Pelanggaran (Overtreding)

Pelanggaran (Overtreding) adalah suatu jenis tindak pidana tetapi ancaman hukumnya lebih ringan daripada kejahatan, baik yang berupa pelanggaran jabatan atau pelanggaran undang-undang.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pelanggaran (Overtreding) yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.