Kodifikasi Hukum

Pengertian dan definisi Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab UU yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah, contoh KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Kodifikasi Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.