Hukum Acara Perdata

Pengertian dan definisi Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata adalah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Hukum Acara Perdata yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.