Pengertian dan definisi Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Perdata adalah hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan hukum perdata materiel; hukum perdata formal;
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Hukum Acara Perdata yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
